Jakarta: Masa kerja DPR periode 2019-2024 usai pada 30 September 2024. Dewan diminta tak membahas revisi Undang-Undang (RUU) bermasalah di pengujung masa tugas. Sebab, berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.
“Imparsial mendesak kepada Pemerintah, DPR RI, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut,” kata Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 25 Agustus 2024.
Menurut dia, DPR saat ini ugal-ugalan dengan mempercepat pembahasan sejumlah RUU kontroversial. Misalnya, RUU Pilkada, RUU Penyiaran, RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Wantimpres.
Ardi menilai seharusnya DPR tak nekat membahas revisi beleid yang berujung penolakan masyarakat. Hal itu tergambar dalam demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, saat DPR hendak mengesahkan revisi UU Pilkada.
“Langkah DPR tersebut nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan Konstitusi dan sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata dia.
Imparsial, tegas Ardi, meminta pemerintah dan DPR tak membahas RUU bermasalah yang berpotensi berdampak buruk, pada kehidupan bernegara. Apalagi, pembahasan dilakukan secara terburu-buru, tertutup, dan tanpa menyerap aspirasi publik.
Pihaknya mengutuk pembahasan RUU semacam itu, karena sudah jelas jauh dari kepentingan publik. Ardi mencontohkan revisi UU TNI yang dinilai berpotensi memberikan ruang terlalu luas, bagi unsur militer.
“Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan,” kata dia.