Jessica Wongso Ajukan PK Usai Leluasa B3rsyarat
Jessica Wongso Ajukan PK Usai Leluasa B3rsyarat
Terpidana permasalahan pembunuhan berencana” kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar kala keluar dari Lembaga Pemasyarakatan( Lapas) Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Pekan 18 Agustus pagi. MIKIGAMING
Jessica mengaku telah iklas walaupun wajib mendekam di balik jeruji besi sepanjang 8, 5 tahun walaupun dia percaya tidak menewaskan teman- temannya, Wayan Mirna Salihin.
” Telah tidak terdapat kebencian lagi di hati aku. Jadi saat ini aku telah plong saja buat menempuh serta apa yang wajib aku wajib lakukan,” kata Jessica usai formal leluasa bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Pekan( 18/ 8/ 2024). ICON139
Walaupun begitu Jessica Wongso senantiasa mengajukan peninjauan kembali( PK) ke Mahkamah Agung lewat pengacaranya buat meyakinkan kalau dia tidak bersalah.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memperhitungkan keputusan mengajukan PK sangat normal. Bila dia masih tidak dapat menerima hukumannya hingga dia mempunyai hak buat mengajukan peninjauan kembali sepanjang mempunyai fakta baru.
Fickar berkata, bila Jessica dapat membagikan fakta baru yang kokoh kalau dia tidak menewaskan Mirna, hingga tidak menutup mungkin permasalahan kopi sianida ini hendak dibuka kembali buat mencari pembunuh yang sesungguhnya. Tetapi bila Jessica tidak dapat meyakinkan kalau dirinya tidak bersalah hingga permasalahan ini hendak ditutup.
” Saat sebelum terdapat vonis yang menerima PK, tidak terdapat alibi menyelidiki lagi sebab pelakunya telah jelas Jessica. Tetapi bila Jessica dibebaskan hingga beralasan buat diselidiki lagi serta tentu terdapat terdakwa baru,” ucap Fickar.
Tetapi, bila novum tersebut betul- betul dapat meyakinkan dirinya tidak bersalah, hingga hakim hendak memulihkan nama baik Jessica.” Apabila vonis PK melepaskan Jessica, barulah hendak dicari pelakon sebetulnya serta ditersangkakan serta wajib terdapat pemulihan nama baik.”
Pakar hukum pidana dari BINUS University, Ahmad Sofian berkata permasalahan kopi sianida ini bisa diusut kembali sepanjang belum daluarsa. Buat pidana yang ancamannya seumur hidup, masa daluarsanya 18 tahun semenjak peristiwa kejahatan itu terjalin.
” PK pada prinsipnya bila ditemui fakta baru, dapat penjelasan saksi, pesan, penjelasan pakar yang meyakinkan kalau Jessica nyatanya bukan yang menimbulkan kematian Mirna. Dapat jadi sebab serbuan jantung, kendala kesehatan tetapi bukan perbuatan Jessica,” ucap Sofian.
Kuasa hukum Jessica, kata Sofian wajib mengajukan fakta yang mereka memiliki ke Majelis hukum Negara terlebih dulu buat dicek apakah novum ini belum sempat diajukan di majelis hukum lebih dahulu.
” Perlengkapan buktinya diajukan ke PN dahulu buat dicek kalau perlengkapan fakta itu belum sempat diajukan lebih dahulu. Jika nyatanya belum hingga dikabulkan pengajuannya. Nanti vonis hendak dicoba oleh hakim agung di MK,” tandasnya.